PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU NIKAH SIRI DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Syarif Hidayatullah, Dr. Firman A Chandra, SE.,SH., MH.

Abstrak
Pernikahan Siri atau Nikah Siri sebagaimana dalam pandangan hukum islam berdasarkan ketentuan rukun dan syarat nikah yang telah disyari’atkan. Bahwasannya Nikah Siri adalah sah, baik secara Syariat Islam, begitu juga apabila ditinjau dari hukum positif Indonesia yaitu berdasarkan UU No.1 Thn.1974 dalam Pasal 2 Ayat (1) yang menyatakan perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Sedangkan pencatatan perkawinan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (2) hanya merupakan kewajiban administrasi saja dan untuk memenuhi ketertiban hukum. Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) mengatur secara luas mengenai hak asasi manusia bahkan menempatkan masalah hak asasi manusia dalam bab tersendiri, hal tersebut membuktikan betapa pentingnya mengenai hak asasi manusia karena pada dasarnya hak asasi manusia merupakan hak dasar yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Sebagai implementasi mengenai hak asasi manusia yang telah diatur dalam UUD NRI 1945 tersebut, Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU No.39 Thn.1999 Ttg HAM). Perkawinan merupakan salah satu hak asasi manusia, baik yang diatur dalam hukum Islam maupun dalam konstitusi. Perkawinan siri merupakan bentuk ajaran hukum Islam dan jika dipandang dari hukum perkawinan yaitu UU No.1 Thn.1974, perkawinan siri merupakan bentuk perkawinan yang dilarang oleh hukum perkawinan. Namun hal ini jika dikaitkan dengan adanya hak asasi manusia, dimana perkawinan merupakan hak dasar yang dijamin oleh konstitusi maupun undangundang maka perkawinan siri sah-sah saja. Oleh Karena itu masalah perkawinan sirri merupakan konflik norma yaitu norma hukum Islam, hukum perkawinan dan hak asasi manusia. Sehingga keberadaan kawin sirri yang berkembang di masyarakat terdapat pro dan kontra. Berdasarkan uraian dan penjelasan dalam latar belakang permasalahan pada Tesis ini, penulis selanjutnya merumuskan permasalahannya berdasarkan hasil identifikasi masalah yang tersusun sebagai berikut, yaitu: Bagaimanakah perbuatan hukum nikah siri dalam perspektif hak asasi manusia? dan Apa yang menjadi aspek-aspek perlindungan hukum terhadap pelaku nikah siri? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif adalah suatu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau sekunder. Sehingga kesimpulan yang didapat adalah meyakinkan berdasarkan pandangan hukum.

Kata Kunci : Nikah Siri, HAM, Perbuatan Hukum, Perlindungan Hukum dan Pengaturan Administratif Nikah Siri.



© 2014 copyright | Design & Programming by ICT UNMA BANTEN