Abstrak
Undang-undang No. 13 Thaun 2003 tentang Ketenagakerjaan memang sejak dari kelahirannya telah menimbulkan kontraversial. Sejak dini dari para pemangku kepentingan (stakeholder) yaitu Pengusaha, pekerja/buruh telah ada perlawanan.. Dari pihak buruh sangat menentang ketentuan –ketentuian tentang outsorsing, PHK dan pemogokan. Dari pihak Pengusaha sangat menentang mengenai ketentuan yang berkaitan dengan jumlah uang pesangon yang dianggap sangat memberatkan. Sedang dari pihak Pmerintah sendiri nampaknya ada keenganan sehingga UNdang-undang ini tidak pernah ditanda tangani oleh Presisden Megawati Sukarnoputri dan secara otomatis belaku satu bulan setelah disahkan oleh Dewan Perakilan Rakyat. PIhak Pekerja/buruh sendiri sejak dini telah melakukan perlawanan dengan mengajakan Uji materi UU 13/2003 tsb terhadap UUD 1945, sehingga ada beberapa ketentuan yang telah dinyatkaan tidak mempunyai kekuatan mengikat antara lain pasal 158, 159, 160, 170 dan beberapa yng lainnya. |