Abstrak
Hak asasi manusia merupakan salah satu kognisi yang sangat serius diatur oleh UUD 1945 dari pasal 27 sampai dengan pasal 34 setidaknya seluruhnya mengetur tentang hak dan kewajiban, tulisan ini memfokuskan pada implementasi pasal 29 tentang agama, “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa” kemudian “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Menyadari tentang esensi hak asasi manusia yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib di hormati, di junjung tinggi dan di lindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Banten yang pernah memiliki sejarah kerajaan Islam termasyhur di Nusantara, berdasarkan data-data dan bukti empiris yang ada, telah memberlakukan pelaksanaan hak asasi manusia khusunya pasal 29 UUD 1945 tentang toleransi beragama.
Kata Kunci : Hak Asasi Manusia, Pasal 29 UUD 1945, Banten |