Abstrak Masalah ketenagakerjaan dapat timbul kapanpun dan pada kondisi apapundalam suatu perusahaan, oleh karena itu keberadaan lembaga Bipartit sangatlahpenting. Perusahaan yang memperkerjakan 50 orang atau lebih wajib membentukLKS Bipartit, karena komunikasi dan konsultasi secara individual sudah kurangefektif untuk dilakukan, sehingga perlu dilakukan dengan perwakilan. Segala halyang menyangkut proses produksi dan perusahaan serta yang berhubungan dengankepentingan pekerja dapat dimusyawarahkan dalam LKS Bipartit. Hal ini bergunaagar keresahan yang timbul dapat diselesaikan sedini mungkin dan terciptaketenangan kerja dan ketenangan berusaha (Industrial Piece). Revisi parsial yangdilakukan oleh UU Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaanjustru menimbulkan masalah-masalah baru yang berdampak buruk terhadapperlindungan pekerja. Kesimpulannya, UU Ketenagakerjaan tidak menunjukkanadanya peran dan kehadiran negara sehingga telah melenceng dari KonsepsiHubungan Industrial Pancasila. Berdasarkan latar belakang yang telah penulissampaikan diatas maka dapat diidentifikasi permasalahannya sebagaimana rumusanberikut: Bagaimanakah UU Ketenagakerjaan dapat ditunjukan sebagai produkperundang-undangan yang telah melenceng dari Konsepsi Hubungan IndustrialPancasila? Dan Bagaimanakah peran dan keterlibatan LKS Bipartit dalam sistemhukum ketenagakerjaan Indonesia Pasca Lahirnya UU Ketenagakerjaan? Untukmeganalisa permasalahan, penulis menggunakan metode penelitian yuridisnormatif. Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh Undang-UndangKetenagakerjaan terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan secara umum dapatdiasosiasikan sebagai upaya deregulasi aturan ketenagakerjaan. Pemerintahmeyakini, aturan hukum ketenagakerjaan yang terlalu rigid merupakan salah satupenghalang investasi, perlu upaya pelonggaran aturan hukum ketenagakerjaan.Tendensi melakukan deregulasi ini terlihat jelas dalam perubahan beberapaperaturan ketenagakerjaan yang dikembalikan pada kesepakatan para pihak. InilahCita Hukum (Rechtsidee) agar undang-undang yang dibuat memiliki keselarasan,kesesuaian, keserasian, koherensi dan korespondensi dengan Pancasila dan UUD1945 sebagai kaidah penuntun pembentukan hukum nasional.
KATA KUNCI : Hubungan Industrial, Substansi Undang-UndangKetenagakerjaan, Lembaga Kerjasama, Bipartit; |