FUNGSI HUKUM DALAM PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PERBUATAN PIDANA MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA (Analisis Terhadap Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2022 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 Te
Rini Hartati; Dr. Firman Adi Chandra,SE., SH., MH.

Abstrak
Pengendalian terhadap pelaksanaan pendanaan pendidikan baik di lembaga pengelola,lembaga penyelenggara, maupun satuan pendidikan menjadi kewajiban masing-masingpimpinan organisasi tersebut. Jadi pengendalian pendanaan pendidikan di KementerianPendidikan dan Kebudayaan dilakukan oleh menteri/unsur pimpinan dijenjang di bawahnya.Apabila setiap akhir bulan menteri melakukan rapat koordinasi untuk meminta laporanpelaksanaan anggaran dari unit di bawahnya, itu merupakan salah satu kegiatan pengendalianyang dilakukan di tingkat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pengendalian di tingkatDinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten dilakukan oleh Kepala Dinas masing-masing. Dalam halpengendalian pendanaan, setidak-tidaknya dilakukan melalui pengendalian personelpengelolanya, penggunaan pendanaannya, dan sistem akuntasinya. Personel pengelola danapendidikan harus dipisahkan; petugas yang mengambil keputusan tentang penggunaan danapendidikan (pejabat pembuat komitmen), yang memegang keuangan (bendahara pemeganguang), dan yang menyelenggarakan administrasi keuangannya (bendahara pencatatan uang).Secara legal formal permasalahan yang berkaitan dengan Pendanaan Pendidikan tidak dapatdipisahkan dengan keberadaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun2008 Tentang Pendanaan Pendidikan yang sudah diubah dengan Peraturan PemerintahRepublik Indonesia Nomor 18 tahun 2022. Persoalannya adalah aturan normatif yang khususmengatur tindak pidana pendidikan kurang dirumuskan secara terinci dalam PeraturanPemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan yangsudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2022 tersebut. Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Perbuatan Pidana Merugikan Keuangan Negarauntuk dapat menjerat bagi para pelaku kejahatan pelaksanaan penyediaan PendanaanPendidikan sama sekali tidak diatur didalamnya. Dampaknya adalah banyaknya kasus tindakpidana pendidikan yang tidak dapat diselesaikan secara tuntas, ngambang, kabur bahkanterkesan ditutup-tutupi. Dari uraian penjelasan tentang latar belakang masalah diatas, dapatdiidentifikasi permasalahannya adalah sebagai berikut: Bagaimana kedudukan PeraturanPemerintah Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2022 Perubahan atas Peraturan PemerintahRepublik Indonesia 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan dalam penyelenggaraanPendidikan. Bagaimana fungsi Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Perbuatan PidanaMerugikan Keuangan Negara sebagai upaya hukum pencegahan terjadinya perbuatan pidanayang dapat dilakukan? Bentuk penelitian yang digunakan adalah bentuk penelitian hukumyuridis normatif yaitu suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaranberdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya.

Kata Kunci : Pengendalian, Pengawasan, Dana Pendidikan, Keuangan Negara.



© 2014 copyright | Design & Programming by ICT UNMA BANTEN