Abstrak Agar terpenuhinya unsur keadilan, diperlukan suatu keseimbangan sehinggapihak pemegang saham minoritas tetap dapat menikmati haknya selaku mayoritas,termasuk mengatur perseroan. Di lain pihak, pihak pemegang saham minoritaspunperlu diperhatikan kepentingannya dan tidak bisa begitu saja diabaikan haknya.Untuk menjaga kepentingan di kedua belah pihak, dalam ilmu hukum perseroandikenal prinsip “Mayority Rule minority Protection”, yaitu yang memerintah (theruler) di dalam perseroan tetap pihak mayoritas, tetapi kekuasaan pihak mayoritastersebut haruslah dijalankan dengan selalu melindungi (to protect) pihak minoritas.Hal ini jika tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah di khawatirkan akanmengganggu iklim investasi dan mematikan investor-investor kecil. Agarpermasalahan dapat dibahas dengan lebih terarah dan sesuai dengan sasaran yangdiharapkan, penulis perlu mengidentifikasi permasalahan secara sistematis, gunamemberikan gambaran jelas dan memudahkan pemahamannya. Adapun masalahdirumuskan penulis sebagai berikut : Apa saja asas-asas yang harus dipenuhiperaturan perundang-undangan untuk melindungi pemegang saham minoritasPerseroan Terbatas Terbuka? serta Bagaimana bentuk perlindungan hukum yangdiberikan oleh peraturan perundang-undangan terhadappemegang saham minoritasperseroan terbatas Terbuka dalam melakukan penanaman modal di Indonesia?Penulisan penelitian ini termasuk penelitian hukum Normatif, yang juga bisadisebut sebagai penelitian kepustakaan atau studi dokumen. Disebut penelitianhukum doktrinal karena penelitian ini dilakukan atau ditujukan hanya padaperaturan-peraturan yang tertulis atau bahan-bahan hukum yang lain, gunamenemukan asas dan teori perlindungan dalam permasalahanTesis ini.
KATA KUNCI : Investasi, PT, Perlindungan Hukum; |