Abstrak Kesejahteraan, dan lain sebagainya masih menjadi sorotan. Semuanya masihjauh dari harapan. Kita bisa melihat bahwa hampir semua aksi Buruh memperingatihari buruh sedunia (mayday) sela lu menuntut keadilan atas dasar kemanusiaan.Para buruh selalu meneriakan tentang sistem kerja kontrak, upah, dan lainsebagainya yang semuanya berujung pada kesejahteraan para pekerja. Peraturanperundang-undangan yang mengatur masalah tenaga kerja selalu berkembangsesuai dengan perkembangan zaman. Salah satu hal yang mempengaruhinya adalahmeningkatnya perdagangan dan industri yang tumbuh di dalam masyarakat. Parapekerja yang semula bekerja di sektor pertanian kemudian mulai bergeser ke sektorindustri yang tumbuh secara pesat dengan berdirinya berbagai perusahaan-perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja. Pada dasarnya hukumketenagakerjaan mempunyai sifat melindungi dan menciptakan rasa aman, tentram,dan sejahtera dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Hukumketenagakerjaan dalam memberi perlindungan harus berdasarkan pada dua aspek,Pertama, hukum dalam perspektif ideal diwujudkan dalam peraturan perundang-undangan (heterotom) dan hukum yang bersifat otonom. Ranah hukum ini harusdapat mencerminkan produk hukum yang sesuai cita-cita keadilan dan kebenaran,berkepastian, dan mempunyai nilai manfaat bagi para pihak dalam proses produksi.Berdasarkan pada latar belakang permasalahan di atas tersebut, maka yang menjadiidentifikasi masalahnya adalah: Bagaimana dinamika ketanagakerjaan di Indonesiadari waktu ke waktu hingga zaman pasca reformasi? dan Bagaimanatanggungjawab negara terkait perkembangan sistem tekhnologi global dari sisiyuridis aturan hukum ketenagekerjaan yang telah ada? Metode penelitian yangdigunakan adalah metode penelitian hukum normatif yaitu suatu prosedurpenelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuanhukum dari sisi normatifnya. Penelitian normatif dilakukan untuk memperolehkebenaran dengan meneliti segenap ketentuan berkenaan dengan masalahketenagakerjaan. Pendekatan yuridis normatif ini digunakan untuk menelusuri,meneliti dan mengkaji objek tersebut melalui asas-asas hukumnya melaluiperudang-undangan nasional. Spesifikasi penelitiannya adalah deskriptif analitiskarena penelitian ini akan mengungkapkan dan menganalisis gejala-gejala hukumyang ada pada saat ini.
KATA KUNCI : Ketenagakerjaan, Ekonomi Global, Perlindungan Hukum; |