PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITOR DALAM MELAKUKAN EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 Jo. UU NO 10 TAHUN 1998 ATAS PERUBAHAN UNDANG- UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN
Saefudin,S.H., M.H.; Dr.Firman Adi Chandra, SE., SH., MH.

Abstrak
Hak tanggungan merupakan jaminan yang paling banyak diterima banksebagai agunan kredit karena memberikan kedudukan yang diutamakan. Dalampenjelasan umum UUHT dinyatakan, bahwa hak tanggungan merupakan jaminanyang kuat, yang dicirikan dari mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya. Apabiladebitur cidera janji, maka kreditor disediakan acara-acara khusus yang diaturdalam pasal 20 UUHT. Meskipun secara yuridis kedudukan kreditor cukup, kuattetapi didalam praktek tidaklah mudah untuk melakukan eksekusi haktanggungan. Tidak sedikit debitur nakal yang berupa menghambat /menggagalkan pelaksanaan eksekusi, bahwa dengan memanfaatkan lembagahukum yang ada, seperti lembaga sita jaminan adanya sita jaminan menyebabkandebitor tidak dapat melaksanakan haknya tersebut. Untuk penulis untuk menelitibagai mana perlindungan hukum bagi kreditor dalam melakukan kreditur dalammelakukan eksekusi hak tanggungan dan apa langkah-langkah antisipasi kredituruntuk mencegah terjadinya sengketa atas obyek hak tanggungan. Metodepenelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normative yangmenggunakan tipologi penelitian deskriptif. Dari hasil penelitian, penulismendapatkan bahwa pelaksanaan eksekusi hak tanggungan dalam praktek tidaksepenuhnya memberikan perlindungan yang cukup kuat bagi kreditur, khususnyaapabila hak tanggungan diletakkan sita jaminan dalam suatu perkara perdata.Untuk itu perlu dilakukan penyempurnaan ketentuan hukum acara perdata yangmengatur mengenai sita jaminan tidak menghambat pelaksanaan eksekusi haktanggungan, seperti halnya ketentuan dalam pasal 55 ayat 1 uu no. 37 tahun 2004sedangkan dari sisi kreditor dapat melakukan antisipasi dengan memperkuatsyarat-syarat penerimaan agunan kredit, salah satunya adalah pemberi haktanggungan haruslah debitor itu sendiri.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum



© 2014 copyright | Design & Programming by ICT UNMA BANTEN