FUNGSI LEMBAGA PEMASYARAKATAN SEBAGAI TEMPAT PEMBINAAN NARAPIDANA NARKOTIKA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU
Kusnity; Dr.Kriswanto,SE.,SH.,MM.,MH.,MAP.

Abstrak
Menurut data tahun 2019, mayoritas lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesiadiisioleh narapidana narkotika yaitu sebesar 56.326 orang atau 92,39% dari 60.961narapidana tindak pidana khusus. Angka ini jauh lebih besar daripada tindak pidanakhusus lainnya yaitu korupsi sebanyak 3.290 narapidana, illegal logging sebanyak703narapidana, dan seterusnya. Menurut data perbandingan antara penghuni dan kapasitashunian tahun 2014, lapas/rutan sudah kekurangan kapasitas sebanyak 53.841 orang.Secara tidak langsung dapat disimpulkan bahwa dengan jumlah narapidana narkotikayang begitu besar, sedangkan tidak ada penambahan kapasitas di lapas/rutan,kekurangan kapasitas terjadi di lapas/rutan hampir di seluruh Indonesia. selain hal itu,pemberitaan juga mewartakan bahwa tidak sedikit peredaran narkotika justrudikendalikan dari dalam rumah tahanan bahkan lembagapemasyarakatan. Berdasarkanlatar belakang diatas maka penulis tertarik terhadap isu hukum, yaitu: Bagaimanakahefektifitas pembinaan narapidana agar tujuan pemasyarakatan dapat terpenuhi olehlembaga pemasyarakatan terhadap narapidana narkotika di Lembaga PemasyarakatanKlas IIa Tangerang? dan Bagaimana hambatan dan upaya penanganan pembinaannarapidana narkotika dalam perspektifperadilan pidana terpadu? Jenis penelitian yangdigunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif,merupakan penelitian yang menggunakan konsepsi legis positivis. Konsep inimemandang hukum identik dengan norma-norma tertulis yang dibuat dandiundangkan oleh lembaga atau pejabat yang berwenang. Konsepsi ini memandanghukum sebagai suatu sistem normatif yang bersifat mandiri, tertutup dan terlepas darikehidupan masyarakat yang nyata. Proses pelaksanaan pembinaan narapidana narkotikayang dilaksanakan di lembaga pemasyarakatan klas IIA Tangerang belum berjalanefektif, Sehingga ada beberapa hal yang Penulis sarankan agar kiranya dapat bermanfaatatau menjadi suatu bahan pertimbangan dalam upaya penanganan pembinaannarapidana narkotika bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika.Sebelum dilimpahkan ke Lembaga Pemasyarakatan, sebaiknya dibedakan terlebihdahulu dilihat dari jenis kasus, narapidana narkotika yang hanya menjadi pemakaiseharusnya di rehabilitasi di BNN dan narapidana yang sebagai pengedar/bandar harusmenjalani pidana penjar di lapas.

KATA KUNCI: Lembaga Pemasyarakatan, Narkotika, Psikotropika



© 2014 copyright | Design & Programming by ICT UNMA BANTEN