Abstrak
Penelitian hukum ini bertujuan guna memberikan kajian dan analisis terhadap keberadaan pidana denda serta perannya dalam penanggulangan tindak pidana Narkotika di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum non-doktrinal atau empiris yang mengedepankan fungsi penelitian langsung di lapangan dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari dua jenis, primer dan sekunder. Data primer yang digunakan terdiri dari hasil observasi di Kantor Kejaksaan Negeri Pandeglang, sedangkan data primer yang digunakan berupa dokumen resmi, buku-buku, laporan, dan sumber-sumber literatur lainnya. Pidana Denda dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika belum bisa dijadikan sarana menekan lajunya tindak pidana narkotika karena jumlah nominal pidana denda dalam Undang-Undang tersebut sangat tinggi. Yang menyebabkan pidana denda sebagaima diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika belum memenuhi tujuan pemidanaan yaitu Pelaksanaan pidana denda yang dapat digantikan oleh bukan pelaku Ancaman pidana denda yang belum dapat mengikuti perkembangan nilai mata uang di masyarakat. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa pidana denda dinilai belum efektif untuk menekan laju tindak pidana Narkotika di Kota Pandeglang dikarenakan jumlah nominal pidana denda yang sangat tinggi, dan dinilai belum memenuhi tujuan pemidanaan karena kekurangannya pada pelaksanaan yang dapat digantikan oleh pihak non-pelaku serta ancamannya yang belum dapat mengikuti perkembangan nilai mata uang di masyarakat.
Kata Kunci : Narkotika, Tindak Pidana Narkotika |