Abstrak
KHI, berbeda pendapat dalam menetapkan wasiat wajibah dengan hokum Islam dalam hal ini Fiqh. KHI menetapkan wasiat wajibah terhadap anak angkat dan orang tua angkat. Sedangkan hukum Islam dalam hal ini Fiqh, menetapkan wasiat wajibah terhadap cucu yang orang tuanya meninggal mendahului atau bersamaan dengan pewaris. Penelitian ini bertolak dari pemikiran bahwa sumber hukum Islam pada dasarnya terdiri atas dua macam yaitu Nash dan Ra’y, sumber hukum Nash adalah al-Qur’an dan al-Hadist, sedangkan hukum Islam yang tergolong dalam Ra’y adalah hasil Ijtihad dengan menggunakan pendekatan atau metode, seperti: qiyas, ijma, istihsan, istishlah, urf, dan sebagainya. Ditetapkannya peraturan-peraturan hukum tersebut, bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan masyarakat, menolak madharat dan kerusakan serta mewujudkan sebuah keadilan.
Pendapat yang dikemukakan oleh KHI mengenai penetapan wasiat wajibah memuat aspek urf, karena setelah melihat Nash, baik itu al-Qur’an maupun al- Hadist, tidak menjumpai Nash yang menetapkan secara qhat’i mengenai penetapan tersebut. Pendapat KHI ini bertujuan demi kemaslahatan umat Islam di negara Indonesia berdasarkan pada perinsip syari’at atau Maqashid al-Syari’at yaitu pemeliharaan agama, pemeliharaan jiwa, pemeliharaan akal, pemeliharaan keturunan, dan pemeliharaan harta.
Peroses pengambilan hukum dalam penetapan wasiat wajibah terhadap anak angkat dan orang tua angkat adalah Istishlah (Mashlahah Mursalah), yang merupakan hasil dari pengambilan jalan tengah antara hukum Islam dan hokum adat, dengan tetap mempertahankan Nash al-Qur’an surat al-Huzurat ayat 4, 5 dan 37. |