Abstrak
Baru baru ini Presiden Jokowi membuka wacana untuk merevisi Undang-Undang Informasi Dan Transaksi elektronik, jika dianggap Undang-Undang tersebut dirasa tidak memberi keadilan hukum. Waacana tersebut menimbulkan polemik dalam masyarakat. Ada yang pro dan ada juga yang kontra. Melihat polemik tersebut, maka penulis ingin membuat jurnal ini untuk mengkaji apa yang menjadi faktor penyebab revisi Undang-Undang ITE menjadi sesuatu yang bersifat urgen untuk dilakukan oleh Pemerintah Indoesia.
|