TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK
Ifat Hanifah, SH, MH., Afdi Maulfianti, M.IKom

Abstrak
Anak adalah amanah dan karunia tuhan yang maha esa yang dalam dirinya melekat harkat dan matabat sebagai manusia seutuhnya.1 Pada anak, harkat dan martabat yang dimiliki sama seperti orang dewasa pada umumnya, maka anak juga harus mendapatkan suatu perlindungan khusus agar kelak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik karena anak adalah generasi mudapenerus bangsa serta berperan dalam menjamin kelangsungan eksistensi suatu bangsa dan Negara itu sendiri. Oleh karna itu peran orang tua sangatlah penting dan di butuhkan. Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur pada putusan Nomor 257/Pid.Sus /2021/PN.Pdl. Tentang Dengan Sengaja Membujuk Anak Untuk Melakukan Perbuatan Cabul putusan yang dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Negeri Pandeglang dalam perkara ini sudah memenuhi dan memperhatikan dasar mengadili,dasar memutus, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, lalu telah mempertimbangkan pertimbangan yuridis. Secara yuridis berdasarkandakwaan penunut umum, keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa dan non yuridis berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, telah memperhatikan unsur-unsur dalam pasal 76 E jo pasal 82 Ayat (1) dan (2) undang-undang republik indonesia nomor 17 tahun 2016 perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Seorang hakim dalam menjatuhkan putusan harus mempertimbangkan hukum yang ada dalam masyarakat sesuai



© 2014 copyright | Design & Programming by ICT UNMA BANTEN