PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR DALAM MELAKUKAN EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 ATAS PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN
Maskun Kurniawan, Epi Hasan Rifai

Abstrak
Hak tanggungan merupakan jaminan yang paling banyak diterima bank sebagai agunan kredit karena memberikan kedudukan yang diutamakan. Dalam penjelasan umum UUHT dinyatakan, bahwa hak tanggungan merupakan jaminan yang kuat, yang dicirikan dari mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya. Apabila debitur cidera janji, maka kreditor disediakan acara-acara khusus yang diatur dalam pasal 20 UUHT. Meskipun secara yuridis kedudukan kreditor cukup, kuat tetapi didalam praktek tidaklah mudah untuk melakukan eksekusi hak tanggungan. Tidak sedikit debitur nakal yang berupa menghambat/menggagalkan pelaksanaan eksekusi, bahwa dengan memanfaatkan lembaga hukum yang ada, seperti lembaga sita jaminan adanya sita jaminan menyebabkan debitor tidak dapat melaksanakan haknya tersebut. Untuk penulis untuk meneliti bagai mana perlindungan hukum bagi kreditor dalam melakukan kreditur dalam melakukan eksekusi hak tanggungan dan apa langkah-langkah antisipasi kreditur untuk mencegah terjadinya sengketa atas obyek hak tanggungan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normative yang menggunakan tipologi penelitian deskriptif. Dari hasil penelitian, penulis mendapatkan bahwa pelaksanaan eksekusi hak tanggungan dalam praktek tidak sepenuhnya memberikan perlindungan yang cukup kuat bagi kreditur, khususnya apabila hak tanggungan diletakkan sita jaminan dalam suatu perkara perdata. Untuk itu perlu dilakukan penyempurnaan ketentuan hukum acara perdata yang mengatur mengenai sita jaminan tidak menghambat
pelaksanaan eksekusi hak tanggungan, seperti halnya ketentuan dalam pasal 55 ayat 1 uu no. 37 tahun 2004 sedangkan dari sisi kreditor dapat melakukan antisipasi dengan memperkuat syarat-syarat penerimaan agunan kredit, salah satunya adalah pemberi hak tanggungan haruslah debitor itu sendiri.



© 2014 copyright | Design & Programming by ICT UNMA BANTEN