Abstrak Dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa tidak terlepas dari hubungan kontraktual (hubungan hukum) yang terjadi antara konsumen sebagai pembeli barang atau jasa dengan pelaku usaha sebagai penyedia atau penjual barang atau jasa. Hubungan ini ada karena kegiatan perdagangan yang didasari atas perjanjian diantara mereka (konsumen dan pelaku usaha), yang ada pokoknya perjanjian ini memberikan kepastian hukum pada kegiatan perdagangan. Dengan demikian pada perjanjian ini berlaku asas-asas sebagai landasan hukumnya. Salah satunya yang paling esensial adalah asas kebebasan berkontrak, yang dalam asas tersebut para pihak bebas menentukan apa saja isi perjanjian itu. Namun bila diperhatikan kedudukan konsumen yang lemah akan tidak berdaya dalam menentukan isi perjanjian dibandingkan dengan kedudukan konsumen yang lemah akan tidak berdaya dalam menentukan isi perjanjian dibandingkan dengan kedudukan pelaku usaha yang kuat secara ekonomi, sosial, pengetahuan bahkan politik. Pelaku usaha secara sepihak menentukan klausula-klausula dalam perjanjian yang telah dibakukan dengan dalih menghindari kerugian, efisiensi dan praktis serta alasan-alasan lainnya. Dan demi alasan-alasan tersebutlah kontrak baku tetap dipakai dalam praktek perdagangan, walaupun kontrak baku tetap mendapatkan pebatasannya dari asas kepatutan, keadilan dan itikad baik. Oleh karena itu para pihak yang kompeten dan ahli dibidangnya dituntut untuk mencari cara bagaimana kontrak baku itu dapat tetap dipakai tanpa menimbulkan kerugian bagi konsumen. |