ANALISA HUKUM DISKRESI KEPOLISIAN PADA MAKLUMAT KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : MAK/2/III/2020 TENTANG KEPATUHAN TERHADAP KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENANGANAN PENYEBARAN VIRUS CORONA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002
Holil, Epi Hasan Rifai

Abstrak
Dalam bahasa Undang-Undang Nomor. 2 Tahun 2002 tersebut diskresi dirumuskan sebagai “dalam keadaan yang sangat perlu”. Penjelasan resmi dari Undang-Undang tersebut berbunyi, “yang dimaksud dengan `bertindak menurut penilaiannya sendiri` adalah suatu tindakan yang dapat dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dalam bertindak harus mempertimbangkan manfaat serta resiko dari tindakannya dan betul-betul untuk kepentingan umum. Pada bulan Maret 2020 Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat Nomor : Mak/2/III/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19). Maklumat tersebut dikeluarkan dalam rangka menekan laju penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia. Permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : 1) Apakah Alasan Hukum Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam mengeluarkan Maklumat Nomor : Mak/2/III/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID 19); 2) Apakah unsur-unsur yang harus diperhatikan dalam mengeluarkan Maklumat Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : Mak/2/III/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID 19) sebagai suatu tindakan diskresi?.
Penelitian ini dilakukan dengan melalui penelitian hukum yuridis normatif. Kesimpulan yang dapatdiambil dari penelitian ini adalah: 1) Dasar hukum dikeluarkannya Maklumat Kapolri ini adalahdalam keadaan mendesak yang sangat diperlukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19sebagaimana kewenangan ini diatur melalui Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun2002 Kepolisian Negara Republik Indonesia’ 2) Maklumat Kepolisian Negara Republik IndonesiaNomor : Mak/2/III/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam PenangananPenyebaran Virus Corona (COVID-19) telah sesuai dengan prinsip moral dan prinsip kelembagaanhal ini dikarenakan isi maklumat tersebut bagian dari upaya pihak kepolisian memuutus tali rantaipenyebaran virus



© 2014 copyright | Design & Programming by ICT UNMA BANTEN