Abstrak
Dalam bahasa Undang-Undang Nomor. 2 Tahun 2002 tersebut diskresi dirumuskan sebagai “dalam keadaan yang sangat perlu”. Penjelasan resmi dari Undang-Undang tersebut berbunyi, “yang dimaksud dengan `bertindak menurut penilaiannya sendiri` adalah suatu tindakan yang dapat dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dalam bertindak harus mempertimbangkan manfaat serta resiko dari tindakannya dan betul-betul untuk kepentingan umum. Pada bulan Maret 2020 Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat Nomor : Mak/2/III/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19). Maklumat tersebut dikeluarkan dalam rangka menekan laju penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia. Permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : 1) Apakah Alasan Hukum Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam mengeluarkan Maklumat Nomor : Mak/2/III/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID – 19); 2) Apakah unsur-unsur yang harus diperhatikan dalam mengeluarkan Maklumat Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : Mak/2/III/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID – 19) sebagai suatu tindakan diskresi?.
Penelitian ini dilakukan dengan melalui penelitian hukum yuridis normatif. Kesimpulan yang dapatdiambil dari penelitian ini adalah: 1) Dasar hukum dikeluarkannya Maklumat Kapolri ini adalahdalam keadaan mendesak yang sangat diperlukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19sebagaimana kewenangan ini diatur melalui Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun2002 Kepolisian Negara Republik Indonesia’ 2) Maklumat Kepolisian Negara Republik IndonesiaNomor : Mak/2/III/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam PenangananPenyebaran Virus Corona (COVID-19) telah sesuai dengan prinsip moral dan prinsip kelembagaanhal ini dikarenakan isi maklumat tersebut bagian dari upaya pihak kepolisian memuutus tali rantaipenyebaran virus |