EKSISTENSI REGULASI PENGEMBALIAN HAK GADAI PADA PASAL 7 AYAT (1) PERPU NOMOR 56 TAHUN 1960 TENTANG PENETAPAN LUAS TANAH PERTANIAN DALAM DINAMIKA KEHIDUPAN MASYARAKAT DESA LANGENSARI KABUPATEN PANDEGLANG
Dede Mulyati, SH.,MH

Abstrak

Indonesia merupakan Negara agraris yang terkenal dengan lahan pertanian yang luas serta di dominasi Warga Negaranya sebagai petani penghasil padi dan tanaman lainnya. Lahan pertanian ini banyak terdapat di desa-desa yang biasanya terletak di wilayah pedalaman yang terkesan jauh dari rutinitas kota yang penuh dengan teknologi dan modernisasi. Keanekaragaman corak budaya Indonesia merupakan aset yang besar dalam rangka membangun konsepsi hukum yang berkembang mengikuti masyarakat dan menjadikan hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat dengan memfungsikan hukum sebagai alat pengatur masyarakat. Pemberlakuan Pasal 7 ayat (1) mengenai pengembalian hak gadai yang terdapat pada Perpu No. 56 Tahun 1960 merupakan sebuah kabar baik bagi para pemilik lahan yang menggadaikan tanahnya melebihi waktu dari 7 tahun. Namun, keberadaan Perpu ini kurang mempengaruhi kondisi yang sebenarnya, dikarenakan ketidaktahuan masyarakat khusunya Petani sebagai pemilik lahan. Hal ini disebabkan tidak adanya informasi menyeluruh yang seharusnya dilakukan secara aktif oleh Pemerintah sebagai penyampai informasi pada kalangan masyarakat bawah, sehingga akhirnya praktek monopoli lahan dari pemilik modal besar sebagai penggadai tetap berlangsung sampai jangka waktu yang tidak ditentukan. Desa sebagai aparatur Pemerintah pelaksana kebijakan merupakan sentra masyarakat untuk mengetahui berbagai informasi dari Pemerintah pusat tanpa terkecuali. Dalam era revolusi industri seperti sekarang ini seharusnya sudah tidak ada lagi keterangan bahwa adanya masyarakat yang tidak mengetahui mengenai sebuah peraturan yang telah dihasilkan oleh Pemerintah, kecanggihan tekhnologi sudah menjadi sebuah konsumsi penting dalam kehidupan masyarakat di era sekarang. Penelitian ini menggunakan deskriptif analisis dengan menggambarkan permasalahan dalam realita kehidupan masyarakat pedesaan yang akan dianalisa dengan peraturan perundangan yang diberlakukan.

 

Kata Kunci : Gadai, Pasal 7 ayat (1) Perpu No 56 Tahun 1960, Masyarakat Desa

 




© 2014 copyright | Design & Programming by ICT UNMA BANTEN