1 IMPLIKASI HUKUM PERKAWINAN CAMPURAN TERHADAP STATUS ANAK YANG MEMILIKI KEWARGANEGARAAN GANDA PASCA LAHIRNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN Deden Ridwan, SH., MH. ; Dr.Kriswanto,SE.,SH.,MM.,MH.,MAP
|
Abstrak Di Indonesia, perkawinan campuran yang terjadi dapat dalam dua bentuk yaitu, WanitaWarga Negara Indonesia (WNI) dengan Pria Warga Negara Asing (WNA) dan Pria WNIdengan Wanita WNA. Perbedaan ini bukan hanya terjadi antara pasangan suami istri dalamsuatu perkawinan campuran tetapi terjadi juga kepada anak-anak hasil perkawinan campuran.Fenomena ini merupakan fenomena yang harus disikapi bersama oleh banyak kalangan.Perubahan ini tentu akan membawa dampak positif atau negatif terhadap setiap Warga NegaraIndonesia yang melakukan perkawinan dengan Warga Negara Asing. Kedua sisi ini tentu selaluberdampingan. Untuk menghindari hal itu, agar semua komponen aktif mengamati bahkanmenilai perubahan yang terjadi. Karena bagaimanapun baiknya, undang-undang kalau memangbelum diketahui dan dipahami seluruh warga negara, maka akan membawa dampak tersendiri,terutama pada hubungan antara Indonesia umumnya dengan Negara lain.Hubungan antara orang tua dan anak sebagai hasil perkawinan harus mendapat perhatiankhusus. Hal yang perlu dikhawatirkan adalah masalah kewarganegaraan anaknya. Apakah anaktersebut akan ikut kewarganegaraan ayahnya atau ibunya. Masalah lainnya apalagi ayah danibu anak hasil perkawinan campuran bercerai. Walau sudah putusnya perkawinan namun orangtua masih memiliki kekuasaan tertentu terhadap anak. Keduanya juga mempunyai kewajibanmemelihara dan mendidik anak tersebut. Dengan lahirnya undang-undang kewarganegaraanyang baru, sangat menarik untuk dikaji bagaimana pengaruh lahirnya undang-undang initerhadap status hukum anak dari perkawinan campuran. Secara garis besar perumusan masalahdapat teridentifikasi sebagai berikut: Bagaimana implikasi hukum perkawinan campuran2terhadap status anak yang memiliki kewarganegaraan ganda dalam Undang-Undang Nomor 12Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan? Dan Bagaimana Undang-Undang Nomor 12 Tahun2006 tentang Kewarganegaraan memberikan perlindungan hukum terhadap anak hasilperkawinan campuran yang memiliki kewarganegaraan ganda? Metodelogi yang digunakandalam meneliti kedua permasalahan tersebut yaitu metode penelitian yuridis normative, gunamenghasilkan sebuah kesimpulan yang relevan dan menjawab kedua permasalahan tersebut.
Kata Kunci : Perkawinan, Perkawinan Campuran, Anak, Anak Hasil PerkawinanCampuran |