IMPLEMENTASI KETENTUAN ELECTRONIC COURT (E-COURT) DALAM MEWUJUDKAN ASAS PERADILAN SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN (Studi Pada Pengadilan Agama Serang Kelas 1A) Abdullah Sukri, SH., MH.; Dr.Kriswanto, SE., SH., MM., MH., MAP.
|
Abstrak Penelitian kualitatif yang bersifat yuridisempiris ini dilaksanakan di Pengadilan AgamaSerang, tujuan Penelitian ini adalah Untukmengetahui implementasi e- court padapendaftaran gugatan dan permohonan diPengadilan Agama Serang dalam rangkamewujudkan peradilan cepat, sederhana danbiaya ringan dengan dukungan teknologi.Metode yang digunakan adalah metodeYuridis Empiris yaitu penelitian yangberfungsi melihat hukum dalam artiannyanyata dan meneliti bagaimana bekerjanyahukum dilingkungan masyarakat. Objekpenelitian ini adalah Pengadilan AgamaSerang. Data yang diperoleh adalah tahun 2019sampai dengan bulan Agustus 2022. Hasilpenelitian ini menunjukkan bahwaimplementasi e-court di Pengadilan AgamaSerang mengalami Kenaikan jumlah perkara e-court yang meningkat tiap tahun sejakditetapkannya e-court tahun 2018 padaPengadilan Agama Serang, bahkan di tahun2020 dan 2021 persentase perkara e-courtPengadilan Agama Serang mencapai 7% darijumlah perkara per tahunnya, lebih tinggi daristandar penerimaan perkara e-court yangditetapkan oleh Mahkamah Agung, yaknisebesar 5%. Bahkan di tahun 2022 smpaidengan bulan Agustus persentase perkara e-court Pengadilan Agama Serang mencapaihampir 10%. Hal ini menunjukkankesungguhan lembaga peradilan ini untukmewujudkan kebutuhan masyarakat akanakses berperkara di pengadilan demiterselenggaranya asas contante justitie, yaituasas peradilan sederhana, cepat dan biayaringan yang menjadi cita-cita seluruh lembagaperadilan di Indonesia.
Kata Kunci: implementasi e-court |