Abstrak Perkawinan sangat dianjurkan dalam ajaran Islam, karena dengan perkawinan itu seseorang akan mendapatkan ketenangan jiwa, sekalipun tujuan utamanya adalah untuk mendapatkan keturunan. Hal seperti ini akan dapat terlaksana bila orang yang menjalani perkawinan itu memenuhi syarata. Namun lain halnya dengan beberapa perkawinan yang dilaksanakan di Desa Sindanghayu Kecamatan Saketi, setelah mereka berkeluarga bebrapa tahun lamanya, tidak sedikit diantara mereka yang bercerai melihat kenyataan seperti ini penulis sangat tertarik untuk meneliti dan membahas dengan judul “Dampak Perkawinan Dini Terhadap Perceraian Ditinjau Dari Aspek Sosial (Studi Kasus di Desa Sindanghayu Kecamatan Saketi)”. Adapun perumusan masalahnya yaitu faktor-faktor apakah yang mendorong mereka mengawinkan anaknya dalam usia dini dan bagaimana dampaknya perkawinan dini terhadap perceraian. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang mendorong perkawinan dini dan dampaknya terhadap perceraian. Langkah-langkah penelitian yang digunakan penulis yaitu menentukan lokasi penelitian, metode deskriptif dan teknik pengumpulan data. Perkawinan merupakan salah satu perintah dalam ajaran Islam, yang dalam pelaksanaannya harus memenuhi beberapa rukun dan syarat yang telah ditentukan dasar hukum perkawinan yang diambil dari AlQur‟an dan Al-Hadits. Adapun rukunnya adalah kedua mempelai, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab qabul. Tujuan perkawinan yaitu untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah. Pelaksanaan perkawinan di Desa Sindanghayu pada prinsipnya tidak bertentangan dengan ketentuan ajaran Islam, namun yang melaksanakan perkawinan itu banyak diantaranya yang tergolong dalam usia dini. Adapun faktor-faktor pendorongnya adalah faktor ekonomi, kebudayaan, pendidikan dan kurangnya penyuluhan. Dampak dari perkawinan dini banyak yang tidak mampu menjadikan kehidupan rumah tangga yang sakinah dan akhirnya mereka banyak yang bercerai.
Kata Kunci : Perkawinan, Perceraian, Sosial |