Abstrak Penelitian ini berjudul “Aspek HukumPidana Terhadap Penerapan AncamanSanksi Pidana Tambahan dalamPenuntutan Tindak Pidana Korupsi”.Latar belakang penulisan ini adalahpenerapan pidana tambahan berupapengembalian kerugian negara yangdalam pelaksanaanya belum banyakmenemui kendala. Dasar hukumpenerapan saksi pidana tambahanberdasarkan ketentuan Pasal 18Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi sebagaimana telahdiubah oleh Undang-undang Nomor 20Tahun 2001 tentang Perubahan AtasUndang-Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi. Tujuan dari penulisanini adalah untuk mengetahuibagaimana penerapan ancaman sanksipidana tambahan di dalam penuntutantindak pidana korupsi dan ketentuanhukum pidana terhadap prosespembayaran pidana tambahan yangmengalami kendala.Penelitian ini adalah penelitian hukumnormatif, maka pendekatan yangdigunakan adalah pendekatan studikepustakaan yakni menelaah berupaperundang-undangan, dan pendekatansosiologis, yaitu mengkajipermasalahan yang diteliti dari sudutpandang bagaimana hukumdipraktekan dalam kenyataannya. Datayang diperoleh baik dari studykepustakaan maupun dari penelitianlapangan yang berupa wawancara, dianalisis secara deskriptif kualitatif.Hasil pembahasan ini menunjukanbahwa penerapan ancaman sanksipidana tambahan dalam penuntutantindak pidana korupsi masihmengalami banyak kendala, hal inidisebabkan pelaku tindak pidanakorupsi lebih cenderung memilihpidana subsidair dan ketika dalamtahap eksekusi kejaksaan atau jaksatidak mudah untuk melelang hartabenda pelaku korupsi.
Kata kunci : Kejaksaan, Korupsi, Pidana Tambahan |